1. Q.S. al-Isrā’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
b. Hukum Tajwid
c. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina
serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan
yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan
zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,
martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan
zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang
mendekati atau mengarah kepada zina.
Imam Sayuṭi dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa
perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.
Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi
akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga
dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah
masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b) Mengakibatkan kefakiran
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi
miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu. Pelaku harus
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi
nafsunya.
c) Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur
pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat
mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya
yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi
saluran kelamin, dan sebagainya.
2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para
pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) Ĥisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul ḥisab), para pelaku zina
akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya
dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur
dilakukan.
c) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat
dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw.
melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok
orang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih suka
memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah
siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh
padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian,
Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka
sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat
dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan
kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’
Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah
pezina laki-laki dan perempuan.”
2. Q.S. an-Nûr/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
a. Lafal Ayat dan Artinya

b. Hukum Tajwid

Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32 mengandung larangan mendekati zina
serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan
yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan
zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,
martabat, dan kehormatan manusia. Karena bahayanya perbuatan
zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang
mendekati atau mengarah kepada zina.
Imam Sayuṭi dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa
perbuatan zina dapat mengakibatkan enam dampak negatif bagi pelakunya.
Tiga dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan tiga dampak lagi
akan ditimpakan kelak di akhirat.
1) Dampak di dunia
a) Menghilangkan wibawa
Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga
dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah
masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
b) Mengakibatkan kefakiran
Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi
miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan nafsu. Pelaku harus
mengeluarkan biaya yang tidak sedikit hanya untuk memenuhi
nafsunya.
c) Mengurangi umur
Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur
pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat
mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya
yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi
saluran kelamin, dan sebagainya.
2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat
a) Mendapat murka dari Allah Swt.
Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar, sehingga para
pelakunya akan mendapat murka dari Allah Swt. kelak di akhirat.
b) Ĥisab yang jelek (banyak dosa)
Pada saat hari perhitungan amal (yaumul ḥisab), para pelaku zina
akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya
dosa akibat perbuatan zina yang dia lakukan semasa hidup di dunia.
Penyesalan hanya tinggal penyesalan, semuanya sudah terlanjur
dilakukan.
c) Siksaan di neraka
Para pelaku perbuatan zina akan mendapatkan siksa yang berat
dan hina kelak di neraka. Dikisahkan pada saat Rasulullah saw.
melakukan Isra’ dan Mi’raj beliau diperlihatkan ada sekelompok
orang yang menghadapi daging segar, tetapi mereka lebih suka
memakan daging yang amat busuk daripada daging segar. Itulah
siksaan dan kehinaan bagi pelaku zina. Mereka berselingkuh
padahal mereka mempunyai istri atau suami yang sah. Kemudian,
Rasulullah saw. juga diperlihatkan ada satu kaum yang tubuh mereka
sangat besar, namun bau tubuhnya sangat busuk, menjijikkan saat
dipandang, dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan
kotoran (comberan). Rasul kemudian bertanya, ‘Siapakah mereka?’
Dua Malaikat yang mendampingi beliau menjawab, “Mereka adalah
pezina laki-laki dan perempuan.”
2. Q.S. an-Nûr/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) AllahSwt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian
orang-orang yang beriman.”
b. Hukum Tajwid

c. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nûr/24:2 sebagai berikut.
- Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina lakilaki masing-masing seratus kali.
- Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt.
- Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah)
yang dikategorikan hukuman ĥudud, yakni sebuah jenis hukuman atas
perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah Swt. Tidak ada seorang pun
yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa
atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan Q.S. an-Nûr/24:2, pelaku
perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera
(dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah
muḥșan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadis Nabi saw maka
diterapkan hukuman rajam.
Dalam konteks ini yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman
tersebut hanya khalifah (kepala negara) atau orang-orang yang ditugasi
olehnya. Ketentuan ini berlaku bagi negeri yang menerapkan syari’at
Islam sebagai hukum positif dalam suatu negara. Sebelum memutuskan
hukuman bagi pelaku zina, maka ada empat hal yang dapat dijadikan
sebagai bukti, yaitu (1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen
atau bukti tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua,
yakni saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku.
Pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadis Nabi saw. Ma’iz bin al-
Aslami, sahabat Rasulullah saw. dan seorang wanita dari al-Gamidiyyah
dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di
samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Q.S. an-Nûr/24:6-10, ada
hukum khusus bagi suami yang menuduh istrinya berzina. Menurut
ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh istrinya berzina
sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka ia
dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah
sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang
yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa laknat Allah
Swt. atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu
dapat mengharuskan istrinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian,
jika istrinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa
suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima
ia menyatakan bahwa laknat Allah Swt. atas dirinya jika suaminya termasuk
orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman
rajam. Jika hal ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami istri, dan
tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
Tuduhan perzinahan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang
kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina
tanpa dapat mendatangkan empat orang saksi dan bukti yang kuat.
0 komentar:
Posting Komentar